Implementasi Peraturan Desa di Desa Sambimaya Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu

Authors

  • Nur Fadillah Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Wiralodra Indramayu
  • Didik Himmawan Fakultas Agama Islam Universitas Wiralodra Indramayu

DOI:

https://doi.org/10.58355/dpl.v1i1.8

Keywords:

Peraturan Desa, Desa Sambimaya, Juntinyat, Indramayu

Abstract

Pemerintahan Desa merupakan sub sistem dari sistem penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sehingga dengan demikian Desa memiliki kewenangan sendiri untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat dalam kerangka Otonomi Desa.1 Desa merupakan suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal usul yang bersifat istimewa. Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 18B yang menyatakan bahwa “negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif merupakan prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif melalui kata-kata yang diucapkan atau tulisan dan perilaku yang diamati Secara langsung di lapangan atau lokasi penelitian (Rahman, Maya, and Ginanjar 2019). Subjek penelitian ini adalah Pemerintah Desa Sambimaya Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu. Peran pemerintah desa dalam perancangan peraturan desa dimulai dengan Perencanaan penyusunan rancangan peraturan desa ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD dalam rencana kerja Pemerintah Desa. Lembaga kemasyarakatan, lembaga adat, dan lembaga desa lainnya didesa dapat memberikan masukan kepada Pemerintah Desa dan atau BPD untuk rencana penyusunan rancangan Peraturan Desa. - membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa. -Rancangan Peraturan Desa yang telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan BPD kepada Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Rancangan Peraturan desa yang telah dibubuhi tanda tangan Kepala Desa disampaikan kepada Sekretaris Desa untuk diundangkan Sehubungan dengan hal tersebut, sebuah Perdes dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan / atau peraturan perundangundangan yang lebih tinggi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Didik Himmawan, Sigit Hendriawan, & Wanji Julianto. (2022). Sosialisasi E-Ktp Dan Pemilih Pemula Di Desa Kedokan Gabus Kabupaten Indramayu. ENGAGEMENT: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(1), 31–35. https://doi.org/10.58355/engagement.v1i1.3

Hagia Harsanti. The Service Quality For Property Building Permit In Sumedang Regency. Jurnal Ilmiah Administrasi Pemerintahan Daerah Volume X, Edisi 1 Juni 2018

Herlin Wijayati. Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. 2018. https://csws.fisip.unair.ac.id/2018/03/implementasi-undang-undang-nomor-6-tahun-2014-tentang-desa-herlin-wijayati/

Irmayanti setiaji, Ismi Firska, Didik Himmawan, & Muhammad Anas Ma`arif. (2022). Sosialisasi Pembuatan E-Ktp Kepada Pemilih Pemula Desa Rancamulya Sebagai Syarat Untuk Menggunakan Hak Pilih Pada Pemilu Dan Pilkada Serentak 2024. Community: Jurnal Hasil Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 1(1), 32–37. https://doi.org/10.61166/community.v1i1.3

Jefri S.Pakaya. Pemberian kewenangan pada desa dalam konteks otonomi daerah (the providing of authority to village in the context of regional autonomy. Jurnal Legislasi Indonesai. Vol. 13 N0. 01 - Maret 2016 : 73 – 84

Sumarno. Studi Literatur : Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pemerintahan, Pembangunan Dan Pengawasan Keuangan Desa. Jurnal Widya Praja, Vol. 2 No. 1 (2022)

Downloads

Published

2023-10-22

How to Cite

Nur Fadillah, & Didik Himmawan. (2023). Implementasi Peraturan Desa di Desa Sambimaya Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu. Diplomasi : Jurnal Demokrasi, Pemerintahan Dan Pemberdayaan Masyarakat, 1(1), 26–41. https://doi.org/10.58355/dpl.v1i1.8

Issue

Section

Articles