Manajeman Konflik Dalam Penyelesaian Kasus Papua
DOI:
https://doi.org/10.58355/dpl.v1i1.10Keywords:
Manajemen Konflik, Papua, Hak Asasi ManusiaAbstract
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui tentang tema besar penyelesaian kasus di Papua, lebih dikhususkan lagi tentang manajemen konflik dalam penyelesaian kasus Papua, didalamnya spesifik membahas Pelanggaran HAM di Papua meliputi beberapa tragedi yaitu Peristawa Wasior (2001), Peristiwa Wamena (2003), Peristiwa Paniai (2014) dan Kasus KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata), Kebijakan Pemerintah, dan Ketimpangan Ekonomi di Papua. Metode yang digunakan dalam penelitian ini mengandalkan kajian dan analisis data sekunder, terutama dari jurnal dan buku yang memiliki kaitan dengan topik penulisan. Data yang digunakan adalah data sekunder, yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung dari berbagai sumber. Spesifikasi penelitian deskriptif analitis digunakan dalam penelitian ini. Jenis dan data dalam penelitian ini diperoleh melalui studi kepustakaan, dan data dianalisis menggunakan analisis kualitatif. Manajemen Konflik atau penyelesaian konflik di tanah Papua ditangani secara berbeda beda berdasarkan pemimpin yang menjabat di Indonesia. Namun sayangnya Manajemen Konflik yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia masih belum memenuhi kebutuhan dan keinginan masyarakat Papua. Sehingga konflik yang terjadi di Papua akhirnya belum dapat terselesaikan dan meluas ke aspek-aspek lain. Hambatan yang dihadapi dalam menangani konflik di Papua ini dipengaruhi oleh faktor historis, faktor antropologis, faktor diskriminasi sistematis. Menurut kami, ketiga faktor ini menjadi faktor yang paling dominan diantara faktor-faktor lain.
Downloads
References
Aulia Widadio, N., & Nazarrudin Latief, M. (2019, November 5) Riwayat konflik Papua, tanah kaya di ujung timur. Anadolu Agency, pp. https/ / www.aa.com.tr/id/berita-analisis/riwayat-konflik-papua-tanah-kaya-di-ujung-timur-indonesia/1635906.
Ibnudin, Ahmad Syathori, and Didik Himmawan. 2023. “Rekonstruksi Hukum Perkawinan Beda Agama Prespektif Hak Asasi Manusia”. Risalah, Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam 9 (3):1086-1100. https://doi.org/10.31943/jurnal_risalah.v9i3.706.
Pinter Politik S13. (2020, Februari 4). Sejarah OPM, Juang Merdeka di Tanah Papua. Pinterpolitik.com, pp. https:/ /www.pinterpolitik.com/sejarah/sejarah-opm-juang-merdeka-di-tanah-papua/.
Ronald, Suci Agiesta, F., Jakson Mayor, R., Agil, A., & Moerti, W., (2021, September 13). Luka Lama di Tanah Papua. Merdeka.com, pp. https://www.merdeka.com/khas/luka-lama-di-tanah-papua.html.
Suropati, U. (2019). Solusi Komprehensif Menuju Papua Baru: Penyelesaian Konflik Papua Secara Damai, Adil, dan Bermartabat. Jurnal Kajian Lembaga Ketahanan Nasional, 47.
Verelladevanka Adryamarthanio. (2023, Januari 13). Daftar Pelanggaran HAM berat di Papua. Kompas.com. https://www.kompas.com/stori/read/2023/01/13/120000879/daftar-pelanggaran-ham-berat-di-papua?page=all#page2.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Diplomasi : Jurnal Politik, Demokrasi dan Pemerintahan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.